Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng Baru Pulih Rp500 Juta

Jumat 11 Apr 2025 - 22:49 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah mendakwa dua terdakwa yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2018-2019  telah merugikan negara Hingga Rp1,7 miliar.

Namun dari angka tersebut baru dicicil sebesar Rp500 juta dan itu dari satu terdakwa yakni terdakwa Hary.

Perkara ini menyeret dua terdakwa mantan pejabat Disnakertrans Benteng yakni Elpi Eriantoni dan Harry Wahyudi. 

Disampaikan JPU Kejari Benteng, Harys Ganda Tiar Sitorus SH bahwa memang berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA:Hingga April 2025, Dinkes Lebong Baru Temukan 4 Kasus DBD

BACA JUGA:Bupati Gusril Pausi Minta Jurnalis Satukan Visi Majukan Kabupaten Kaur

Kerugian tersebut dari dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan Disnakertras Benteng pada tahun 2018-2019.

“Kami mendakwa terdakwa dengan kerugian negara yang mencapai Rp1,7 milair, dan saat ini uang tersebut belum pulih 100 persen,” ungkap Harys.

Dari Rp1,7 miliar baru dikembalikan Rp500 juta. Pengembalian tersebut oleh Harry Wahyudi. Sementara terdakwa Elpi, sama sekali belum mengembalikan kerugian negara. 

“Dari Rp1,7 miliar baru dicicil Rp500 juta dan itu jauh dari kata pulih, dan sampai persidangan yang akan menghadapi tuntutan belum ada upayah kembalikan KN itu,” terang Harys.

Untuk Elpi belum sama sekali kembalikan KN kalau Harry memang sudah.

"Pengembalian sudah ada, dari terdakwa Harry, tetapi untuk terdakwa Elpi belum mengembalikan," terang Harys.

BACA JUGA:Sesuai Prediksi, Wings Air Berhenti Layani Penerbangan ke Bandara Mukomuko

BACA JUGA:Pasca Lebaran, DisperindagKop UKM Sebut Harga Bapokting Kembali Stabil

Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan memang satu terdakwa sudah kembalikan KN, sebelum perkara ini disidangkan.

Kategori :