KORANRB.ID – Seorang Laki-laki berinisial RA (19) warga Desa Taba Dipo, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, diamankan Satreskrim Polres Lebong.
RA diduga menjadi aktor utama dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Danau Picung, Kecamatan Tubei, pada 1 April 2025 lalu.
Kapolres Lebong, AKBP. Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, mengatakan RA diamankan di rumahnya yang berada di Desa Taba Dipo, Rabu, 9 April 2025 lalu.
“RA bersama 9 temannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban, seorang laki-laki berinisial PI (19) warga Desa Talang Ulu,” kata Kasat.
Saat ini, Kepolisian masih memburu terduga pelaku lain yang belum berhasil diamankan.
BACA JUGA:Minggu Pertama Usai Lebaran, Kebutuhan Pokok Mukomuko Alami Kenaikan, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:DBD Kembali Serang Warga Rejang Lebong, Dinkes: Kasus Menyebar di Sejumlah Wilayah
“Pelaku lain masih kita kejar,” ucapnya.
Dari pengakuan terduga pelaku dihadapan penyidik, ia nekat melakukan pengeroyokan terhadap PI, karena faktor asmara.
RA mengaku sakit hati dengan PI.
Karena mendapati PI menjalin komunikasi melalui chat dengan istri RA.
BACA JUGA:Motor Pelajar SMA Asal Seluma Adu Kambing dengan Mobil PNS Polri, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:PSU Bengkulu Selatan: Dirwan Mahmud Optimis Suryatati-Ii Sumirat Raih 75 Persen Suara
“Karena cemburu, RA ini mengajak teman-temannya untuk menemui PI. Saat itu, PI sedang berada di Danau Picung,” jelasnya.
Atas kejadian itu, RA saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Lebong, guna penyelidikan lebih lanjut.