"Mudah-mudahan dengan zakat ini, sanak saudara kita di Kaur dapat terbantu.
Kemudian pahalanya, dapat dirasakan oleh semua masyarakat Kaur yang membayarkan zakat," sampainya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemakab) Kaur, beserta Kementerian Agama (Kemenag) Kaur, Bagian Kesra Setda Kaur, MUI, Baznas, pimpinan Muhammadiyah, serta seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus di bayarkan masyarakat Kaur sebelum lebaran 1446 Hijriah.
Adapun rincian besaran zakat fitrah tersebut yang pertama adalah bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas I besaran zakat yang harus mereka bayarkan yakni Rp38 ribu per jiwa.
BACA JUGA: Besok, Bank Bengkulu Kantor Cabang Kepahiang Kembali Buka Layanan Perbankan
Yang kedua masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kualitas II seperti IR, Wai Putih, ciherang dan lain-lain besaran zakat yang harus dibayarkan yakni Rp 33 ribu per jiwa dan yang terakhir adalah mereka yang mengkonsumsi beras dengan kualitas III wajib membayarkan zakat dengan besaran Rp 30 ribu per jiwa.