Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL. Yang dikeluarkan pada 19 September 2024. Banding itu diajukan terdakwa Nurul Azmi Riduan bersama Kuasa Hukumnya, atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Bengkulu.
BACA JUGA:Baru Satu OPD Ajukan Pencairan Gaji Tenaga Honorer, Tunggu Hasil Pergeseran Anggaran
BACA JUGA:Menilik 3 Fakta Unik Aktivitas Tektonik Bisa Menciptakan Emas
Dalam amar putusan Hakim PN Tipikor Bengkulu, terdakwa Nurul Azmi Riduan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana. Dalam putusan PN Tipikor Bengkulu, Nurul Azmi Riduan divonis 3 Tahun 6 Bulan pidana Penjara dan dibebankan denda Rp300 juta subsidair 3 Bulan pidana Penjara.
Kategori :