Selama penyelidikan dugaan Korupsi DD/ADD Bungin TA 2023 berlangsung, sudah puluhan saksi diperiksa oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong.
Puluhan saksi itu, meliputi saksi dari masyarkat Desa Bungin, Perangkat Desa Bungin TA 2023 dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pihak ketiga yang mengerjakan beberapa proyek Desa Bungin.
BACA JUGA:Disnaker Mukomuko Buka Posko Pengaduan THR, Laporan Bisa Online atau Offline
Diberitakan sebelumnya, unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dalam mendalami dugaan penyalahgunaan itu, Selasa, 19 November 2024 penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong memeriksa dua orang saksi perangkat Desa Bungin.
Kasus ini, ditindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Satreskrim Polres Lebong.
Kasat enggan menjelaskan lebih jauh apa saja item kegiatan yang masuk dalam penyelidikan kasus ini. Dirinya menyebut, salah satu kegiatan masuk dalam penyelidikan adalah kegiatan ketahan pangan yang ada di Desa Bungin TA 2023.
Upaya pengungkapan kasua Korupsi di Kabupaten Lebong merupakan uapaya 100 hari visi dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk menertibkan oknum di Desa yang melakukan korupsi Dana Desa.