Tahun 2025 Hanya 490 Sertifikat Kuota PTSL Bengkulu Selatan, Ini Penyebabnya

Selasa 11 Mar 2025 - 23:49 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

KOTA MANNA,KORANRB.ID – Dari 1.500 kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  yang disediakan untuk Kabupaten Bengkulu Selatan, Tahun 2025 mengalami pengurangan yang signifikan. Jumlahnya turun drastis menjadi hanya 490 sertifikat. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan, Azman Hadi, S.Si.T, MH melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Eva Mardalena, SH, MH menjelaskan bahwa pengurangan ini terjadi sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.

"Kuota PTSL untuk tahun 2025 awalnya 1.500 sertifikat, tapi karena adanya efisiensi anggaran, jumlahnya berkurang menjadi 490 sertifikat," terang Eva.

Sebaran 490 sertifikat ini mencakup lima desa di empat kecamatan, yakni Desa Gelumbang (Kecamatan Kota Manna), Desa Padang Serasan (Kecamatan Pino Raya), Desa Tanjung Menang (Kecamatan Seginim), serta Desa Lawang Agung dan Desa Durian Sebatang (Kecamatan Kedurang).

BACA JUGA:Safari Ramadan Wakil Bupati Sampaikan Ini ke Masyarakat

BACA JUGA:Amankan Jaringan dari Trouble, PLN Kaur Targetkan Pemangkasan 1.106 Pohon

"Untuk sementara, 490 bidang sertifikat ini akan tersebar di lima desa tersebut," jelas Eva. 

Terkait persyaratan, Eva menyebutkan bahwa ketentuannya sama seperti pembuatan sertifikat biasa.

Penerima PTSL harus merupakan warga negara Indonesia dan melengkapi dokumen seperti KTP, KK, bukti pembayaran pajak, serta Surat Keterangan Tanah (SKT). Semua berkas nantinya dikumpulkan melalui desa atau kelurahan.

"Persyaratan ini akan dikumpulkan di desa dengan pendampingan tim dari desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tambahnya. 

Mengenai biaya, Eva menegaskan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya PTSL maksimal Rp200 ribu per bidang. 

Biaya tersebut dikelola oleh desa/kelurahan untuk keperluan operasional, seperti pembelian materai dan administrasi.

BACA JUGA:Kisruh Pengurangan Takaran Minyakita, Satgas Pangan Polresta Bengkulu Sidak

BACA JUGA:Tebat Rukis dan Gelumpai Tetap Sepi, Sudah Puluhan Miliar Habis

"Biaya ini sesuai SKB tiga menteri, maksimal Rp 200 ribu untuk operasional desa, bukan untuk BPN," tegasnya.

Kategori :