KORANRB.ID - Selama proses penyidikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalaan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah melakukan pemanggilan terhadap kurang lebih 42 orang saksi.
Saksi yang dipanggil yakni dari tenaga honorer dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Setwan Kaur.
Sementara untuk para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur dan juga pihak travel yang pada temuan terakhir ada keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini belum juga mendapatkan penggilan dari tim penyidik.
BACA JUGA:Penerapan SNI Katrol Daya Saing Industri Furnitur Nasional
BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Utara Usman Purba Prioritaskan Peningkatan Jalan Desa
Kendati demikian, tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran untuk melakukan penanganan terkait dengan kasus ini.
Pasalnya, dicurigai masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan perjalanan dinas di Setwan Kaur yang menimbulkan kerugian negara sampai dengan Rp 11 miliar menurut penghitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Intel Andi Febrianda SH MH., mengungkapkan, Kejari Kaur memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini akan terus berjalan sampai dengan dilakukannya penetapan tersangka.
Karena dari hasil yang ditemukan oleh tim penyidik, bahwa sudah sangat jelas ada upaya perbuatan melawan hukum dengan modus perjalanan dinas Fiktif yang menimbulkan kerugian negara sampai dengan miliaran rupiah.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Bagikan 7 Tips Berkendara Saat Ramadan
BACA JUGA:Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif, Dewan Bengkulu Utara Kunjungi Kementerian Ekonomi Kreatif
"Pada intinya penanganan masih terus berjalan, total saksi yang telah kita panggil sudah 42 orang mulai dari tenaga honorer dan juga ASN," beber Andi.
Dijelaskannya, sampai dengan sekarang tim penyidik masih menunggu hasil resmi dari penghitungan ulang kerugian negara dengan perbuatan melawan hukum yang telah ditemuakan oleh tim penyidik.
Namun tampaknya proses penghitungan ulang KN ini, akan memakan waktu yang cukup lama pasalnya, pasalnya BPKP Bengkulu sekarang memang belum bisa mempercepat penghitungan KN lantaran job yang sedang banyak.