KORANRB.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemkab Bengkulu Selatan resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 jika dibayar dengan uang, tertinggi sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan, H. Irawadi S.Ag MH mengatakan besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Berdasarkan survei, harga beras di pasaran saat ini berkisar antara Rp42 ribu hingga Rp44 ribu per kulak, sedangkan untuk jenis premium seperti Solok, Manggis, dan Paten mencapai Rp48 ribu hingga Rp49 ribu per kulak.
Untuk perhitungan harga beras per kilogram mencapai Rp19.125 untuk kategori medium. Sementara beras premium, harganya sekitar Rp14 ribu per kilogram.
BACA JUGA:Makin Tak Terkendali, Elpiji 3 Kg Tembus Rp45 Ribu di Kepahiang
BACA JUGA:Klaim Lahan yang Dimenangkan PT BNT, Polres Sarankan Warga Laporkan Penjual Lahan
Dengan penetapan ini, Kantor Kemenag Bengkulu Selatan mewajibkan masyarakat membayar zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Rp40 ribu per jiwa untuk kelas pertama, Rp35 ribu per jiwa untuk kelas kedua, dan Rp30 ribu per jiwa untuk kelas ketiga.
"Pembayaran zakat harus sesuai dengan ketetapan ini. Jika kurang dari nominal yang telah ditetapkan, maka pembayaran tersebut dianggap tidak sah," tegas Irawadi saat rapat bersama di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Senin, 10 Maret 2025.
Zakat fitrah tahun 2025, sambung Irawadi, tidak berubah dari tahun 2024 lalu. Hal ini dikarenakan harga-harga beras di pasaran tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Sehingga tim sepakat untuk menetapkab besaran zakat tertinggi Rp40 ribu.
BACA JUGA:2 Mantan Gubernur Bersatu Menangkan Suryatati-Ii di Pilkada Ulang Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Prajurit dan Warga Bahu Membahu Cor Plat Duiker untuk Jalan Baru
“Sama dengan tahun lalu, tidak berubah tertinggi Rp 40 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, Isran Kasiri, menyatakan keputusan ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu besaran zakat tahun 2025.
Kepada para ASN di Bengkulu Selatan juga diminta untuk ikut serta menyampaikan informasi ini kepada seluruh warga Bengkulu Selatan melalui media sosial atau lainnya.
“Hasil rapat ini akan diumumkan dan disebarluaskan agar masyarakat dapat segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan,” ungkapnya.