KORANRB.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 formasi tahun 2024 yang sudah dinyatakan lulus terpaksa gigit jari. Ini setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
Dalam SE tersebut dinyatakan baik CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus pada seleksi tahun anggaran 2024 terpaksa diundur pengangkatannya. Untuk CPNS bakal diangkat serentak terhitung tanggal 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK bakal diangkat serentak tanggal 1 Maret 2026.
Salah seorang PPPK tahap 1 tahun 2024 berinisial YG (31) mengaku sangat kecewa dengan pengangkatan yang semakin lama tersebut. Sejak mendapatkan informasi tersebut, YG yang merasa bakal mulai bekerja beberapa bulan ke depan, harus mencari pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
BACA JUGA:Terdampak Efisiensi, Gaji Perangkat Desa Terancam Tak Cukup 12 Bulan
BACA JUGA:Polisi Pastikan Maytom Warga Pasar Bengkulu Bunuh Diri, Lanjut Rekonstruksi
"Kami kini menganggur. Kami rasa dipermainkan, jadi seperti apa nasib kami untuk satu tahun ke depan ini," keluhnya.
YG sebelum dinyatakan lulus PPPK tahap 1. Ia juga belum menerima kejelasan dari statusnya sebagai honorer yang selama ini merupakan profesinya.
Ia mengatakan bukan hanya dirinya, banyak dari honorer yang lulus PPPK tahap I harus menghidupi keluarga, menyekolahkan anak, dan memenuhi kebutuhan dasar, sehingga penundaan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup.
"Intinya, pengunduran ini tanpa memberikan solusi yang berarti untuk kami tenaga honorer yang lulus PPPK," ujar YG.
BACA JUGA:Siap-siap! Dishub Bengkulu Utara Akan Razia Truk ODOL
BACA JUGA: Bupati Bengkulu Utara Arie Temui Calon Investor Pelabuhan, Peluang Dipastikan di Atas Rp1 Triliun
Diketahui, keputusan ini bertolak belakang dengan Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang sebelumnya menetapkan usulan penetapan PPPK tahap I berlangsung pada 1-28 Februari 2025, dan tahap II pada 1-31 Juli 2025. Dengan adanya kebijakan baru, ribuan pelamar P3K tahap I kini dipaksa menunggu lebih lama tanpa kepastian.
"Namun, hingga kini, pemerintah belum memberikan solusi nyata bagi para tenaga honorer yang terdampak," beber YG.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Denni Riskiansyah, mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pengunduran pengangkatan CPNS maupun PPPK tersebut.
"Surat itu ditujukan kepada BKN. Kita masih menunggu surat dari BKN yang akan mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan," tandas Dheni.