KORANRB.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong mengusulkan pengucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun 2026 sebesar Rp 358,2 miliar.
Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat, baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Dhendy Novianto menyampaikan bahwa dari total anggaran yang diusulkan, Rp 154,2 akan dialokasikan untuk RSUD.
Dana ini rencananya digunakan untuk pengadaan alat kesehatan, renovasi infrastruktur rumah sakit, serta peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Seluma Masih Tunggu Kepastian BGN, 2 Yayasan Sudah Terverifikasi
BACA JUGA:Walikota Dedy Wahyudi Siap Sulap Trotoar Simpang Lima Jadi Malioboro Yogyakarta
"RSUD merupakan salah satu fasilitas utama dalam pelayanan kesehatan di Rejang Lebong. Dengan adanya tambahan anggaran ini, kami berharap bisa meningkatkan kualitas layanan, terutama bagi pasien rujukan," kata Dhendy.
Sementara sebesar Rp 203,96 miliar akan dialokasikan untuk Dinas Kesehatan.
Dana ini akan digunakan untuk penguatan layanan kesehatan di tingkat puskesmas, penyediaan obat-obatan, peningkatan program imunisasi, serta penanganan penyakit menular dan tidak menular di wilayah tersebut.
Menurut Dhendy, usulan ini disusun berdasarkan kebutuhan daerah dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan.
BACA JUGA:Siagakan Personel Satpol PP, Target Kota Bengkulu Tanpa Gepeng
Selain itu, alokasi anggaran juga akan difokuskan pada peningkatan fasilitas kesehatan di daerah terpencil agar pelayanan semakin merata.
"Kami berharap usulan ini dapat disetujui oleh pemerintah pusat sehingga masyarakat Rejang Lebong bisa mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik dan merata," terang Dhendy.
Saat ini usulan tersebut masih dalam tahap evaluasi dan akan dibahas lebih lanjut, sebelum disetujui dan dicairkan pada tahun 2026.