Teuku menyebutkan hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi seseorang yang membayar hingga puluhan juta hanya untuk bisa masuk ke sekolah favorit.
BACA JUGA: Tinjau Rumah Hanyut di Desa Sukau Datang I, Wabup Perintahkan Dukcapil Terbitkan Dokumen Sukardi
BACA JUGA: Tinjau Rumah Hanyut di Desa Sukau Datang I, Wabup Perintahkan Dukcapil Terbitkan Dokumen Sukardi
“Karena banyangkan orang rela membayar hingga uluhan juta untuk masuk sekolah favorit, ini jangan sampai ada lagi,” ujar Teuku.
Dengan adanya Permen tersebut tentunya untuk mensamaratakan kualitas dan kuantitas di suatu institusi pendidikan atau sekolah.
Sehingga tindakan yang kurang berkenaan dengan ketentuan yang ada tersebut perlu di tindak sehingga seluruh sekolah di Provinsi Bengkulu mendapatkan porsi yang sama.