KORANRB.ID – Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada para camat dan lurah untuk tidak memberikan izin pesta malam hari di wilayah masing-masing. Keputusan ini diambil dikarenakan pesta malam yang menggunakan hiburan organ tunggal kerap memberikan insiden tragis hingga memakan korban.
Diketahui, baru-baru ini terjadi kasus dugaan penganiayaan yang menelan korban jiwa. Tempat kejadian di lokasi pesta pernikahan yang digelar pada malam hari.
Bupati menyatakan, kegiatan pesta malam ini lebih banyak menimbulkan gangguan keamanan.
"Kami sudah mendengarkan sudah ada korban lagi saat pesta malam. Oleh karena itu, kami akan segera mengeluarkan surat edaran yang melarang pesta malam di seluruh wilayah Rejang Lebong sebagai langkah awal," tegas Fikri, Kamis, 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Kepahiang Lakukan Pencairan DD Tahap I
BACA JUGA:Tindak Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Nakal, Dinas Akan Lakukan Pengecekan Langsung
Fikri mengatakan, dalam SE tersebut pemerintah daerah akan meminta kepada seluruh camat dan lurah dan kepala desa (Kades) untuk tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan pesta malam yang melibatkan hiburan musik.
Jika tetap ada yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Bupati menilai pesta malam hari sering kali menjadi pemicu tindak kriminal seperti perkelahian, penggunaan narkoba, dan tindak kekerasan lainnya.
Dengan diterbitkannya SE ini diharapkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Rejang Lebong dapat lebih terjaga, serta kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," jelas Fikri.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Bapokting, Unit Tipidter Lakukan Pengecekan ke Pasar Tradisional
BACA JUGA:BUMDes Purbosari Beri Kontribusi PADes 50 Persen Keuntungan
Sementara itu, terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang memakan 2 korban pasca pesta malam di Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu bulan lalu, Kapolres Rejang Lebong AKBP. Eko Budiman S.IK, M.IK menjelaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap puluhan saksi-saksi di lapangan.
Dimana, untuk kasus penganiayaan korban Reiliando sudah mulai terungkap setelah memeriksa puluhan saksi. Polres Rejang Lebong menetapkan 4 saksi menjadi tersangka.
"Untuk kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal Reiliando mulai terungkap. Dari puluhan saksi yang diperiksa, 4 saksi sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Kapolres.