KORANRB.ID - Sidang lanjutan agenda pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menghadirkan 3 saksi ahli dengan keterangan perkuat dakwaan JPU soal Kerugian Negara (KN).
Perkara ini menyeret tiga terdakwa yakni mantan Direktur RSUD HD Manna Dr. Debi Utomo, M.KM, pihak perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga Vina Fitri Yani. Ketiga terdakwa dalam perbuatanya telah merugikan negara hingga Rp330 juta.
Sidang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025 di PN Tipikor Bengkulu. Bertindak sebagai ketua Majelis Hakim adalah Paisol, SH.
BACA JUGA:Cegah Lonjakan Harga Bapok Selama Ramadan, Polres Lakukan Pengawasan Jalur Distribusi
BACA JUGA: 15 Petugas Dikerahkan Pemangkasan Pohon di Jalan S Parman Kota Bengkulu
Sedangkan deretan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bengkulu Selatan yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu Yedi Saputra dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Juni Irawati.
Disampaikan JPU Kejari Bengkulu Selatan Andi Setiawan, SH, MH bahwa dalam persidangan mereka menghadirkan ahli.
Ahli Auditor BPKP menjelaskan bahwa ada kerugian negara dalam perkara ini dan kerugian negara tersebut terjadi dari selisih laporan keuangan proyek makan minum pasien mulai dari makan minum hari biasa hingga makan minum pada sahur.
"Kita hadirkan 2 saksi ahli untuk ahli dari BPKP dia membenarkan bahwa ada kerugian negara yang dihasilkan dari perkara ini, dengan pernyataan ini turut memperkuat dakwaan kami," ungkap Andi pada RB.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Dukung Kopdes Merah Putih, Membangun Indonesia dari Desa
BACA JUGA:Satgas TMMD Kodim 0407/Kota Bengkulu Gelar Sosialisasi Penyuluhan Posyandu
Kemudian untuk Ahli Pengadaan Barang Dan Jasa menjelaskan mengenai sistem untuk lelang proyek yang benar.
Dalam perkara ini terdakwa Debi tidak menjalankan prosedur lelang proyek makan minum dengan benar.
Belum lagi ada sistem pengelolaan BLUD yang tidak dilakukan, sehingga upaya penyalagunaan kekuasaan masuk di dalam perkara ini.