Kebijakan ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Inpres yang ditandatangani di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu tersebut, mengamanatkan para menteri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, gubernur, hingga bupati/wali kota untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Kategori :