KORANRB.ID – Terkait rencana nomenklatur salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Yakni, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Mukomuko, yang akan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah(Bapperida) Kabupaten Mukomuko.
Hingga kemarin, 3 Maret 2025 untuk progress sudah sampai di tahap penerbitan Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut dibenarkan Kabid Perencanaan Ekososbud Bappelitbangda Kabupaten Mukomuko, Rizkan SE.
BACA JUGA:2 Unit Mobnas Fortuner VRZ Belum Dikembalikan Pimpinan Baru Dewan, Sekwan Sebut Belum Terima Surat
Ia mengatakan, untuk Perda Nomenklatur terkait penamaan baru OPD Bappelitbangda menjadi Bapperida sudah ditetapkan.
‘’Berdasarkan Perda yang telah ditetapkan, Bappelitbangda Mukomuko resmi berubah menjadi Bapperida. Namun meski demikian kita masih tetap harus menunggu Peraturan bupati (Perbup),” kata Rizkan
Rizkan menyampaikan, meskipun Perda penetapan nama baru OPD sudah disetujui, untuk perubahan perlu juga adanya Perbup.
Sehingga perubahan nama OPD ini tidak cacat administrasi, dimana telah memiliki Perda dan Perbup-nya.
BACA JUGA:Bupati: Kepala OPD Tidak Siap Silakan Mundur, Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas
BACA JUGA:Fokus Peningkatan PAD Untuk Pembangunan Infrastruktur Bengkulu Tengah
‘’Sesuai dengan regulasinya setelah nama berubah, Perdanya nanti akan dikuatkan dengan adanya aturan di dalam Perbup. Selain itu adanya perubahan ini, maka akan ada penambahan 1 bidang, semula hanya 3 bidang nanti akan menjadi 4 bidang dan naik kelas dari OPD Tipe B menjadi Tipe A,” beber Rizkan.
Ditambahkan Rizkan, terkait penerbitan Perbup saat ini tengah dilakukan pembuataan draf yang nantinya akan dinaikan ke Kabag Hukum Pemkab Mukomuko.
Setalah tidak ada revisi baru dinaikan ke meja Bupati untuk ditelaah kembali.