"Untuk tindak pidanannya masih didalami, tetapi jika mereka terlibat tindak pidana seperti penganiayaan, pengerusakan, pengeroyokan, pencurian atau lainnya pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk geng dendam ceria ini masih kami dalami, siapa saja anggotanya," pungkas Kapolresta.
Kegiatan geng motor dendam ceria tersebut meresahkan masyarakat. Sejumlah masyarakat membuat pengaduan terkait keresahan mereka akan kegiatan geng motor.
BACA JUGA:Pembangunan Dipastikan Lanjut, Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi Pertengahan 2025
BACA JUGA:Rumah Makan Boleh Buka, Maksimal Selesai Buka Puasa
Anggota geng motor itu melakukan teror saat mengendarai sepeda motor sembari membawa sajam. Mereka kerap beroperasi menjelang dinihari.
“Merek aini melaukan teror dan yang paling penting mereka ini menggangu Kamtibmas makanya kita amankan selanjutnya akan di Proses,” tutup Sudarno.