PUPR Segera Selesaikan Temuan SPAM Kobema Capai Rp6 Miliar

Jumat 28 Feb 2025 - 23:38 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024 tersebut meliputi.

BACA JUGA:Tsk Pemalsuan Surat Tanah Tak Ditahan, Kajari Kaur Pastikan Proses Lanjut ke Pengadilan

BACA JUGA:Tersangka Penipuan Loker Tambang Diamankan, Korban Warga Kelurahan Kebun Ros Diminta Total Rp5 Juta

Pemprov Bengkulu belum menyusun analisa standar belanja fisik, kedua proses tender atas kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Atas SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu tidak sesuai ketentuan.

Ketiga pemilihan penyedia dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak belanja modal gedung dan bangunan paket pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana kawasan lapangan golf Bengkulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum sesuai ketentuan serta lebih bayar.

Keempat belanja modal Modular Operating Theater (MOT) pada Rumah Sakit M Yunus (RSMY) tidak sesuai ketentuan, keuntungan tidak wajar, dan terdapat denda keterlambatan. Kelima perencanaan dan pelaksanaan 2 paket pekerjaan preservasi jalan belum sesuai ketentuan dan lebih bayar, 

Keenam pekerjaan pembangunan JDU SPAM Kobema belum sesuai ketentuan dan lebih bayar.

“SPAM regional Kobema yang meliputi 3 daerah yaitu Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma belumm sesuai ketentuan dan lebih bayar,” terangnya.

Terahkir proses tender atas paket pekerjaan pembangunan jembatan elevated danau dendam tak sudah belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan lebih bayar.

Untuk itu BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu, pertama  untuk memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Provinsi Bengkulu, dan Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) Fisik.

Rekomendasi kedua memerintahkan Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu supaya melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan.

Ketiga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian referensi harga atau HPS dan serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan.

Keempat memerintah Direktur RSMY supaya memproses kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar pengadaan MOT Ruang Operasi dan menyetorkannya ke kas daerah.

Kelima memerintahkan Kepala Dinas PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah. Keenam memerintahkan Kepala Dinas PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah. Dan Rekomendasi terakhir memerintahkan Kepala Dinas PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.

Kategori :