PUPR Segera Selesaikan Temuan SPAM Kobema Capai Rp6 Miliar

Jumat 28 Feb 2025 - 23:38 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu memastikan segera menyelesaikan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas temuan proyek Sistem Penyedian Air Minum Regional Bengkulu Tengah-Kota Bengkulu dan Seluma (SPAM-Kobema). 

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si mengatakan untuk temuan pekerjaan pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) SPAM Kobema cukup besar yakni sebesar Rp6 miliar.

“Untuk SPAM Regional itu temuannya cukup besar sekitar Rp6 miliar,” kata Tejo.

Tejo menerangkan hal tersebut terjadi lantaran kurangnya ketelitian dalam selisih perhitungan nilai paket pengerjaan. Sehingga adanya temuan lebih bayar sekitar Rp6 miliar tersebut.

BACA JUGA:Dewan Dorong Percepatan Pembangunan Kolam Retensi

BACA JUGA:Sambut Ramadan dengan Kelangkaan LPG 3 Kg di Pangkalan, Harga Pengecer Capai Rp26 Ribu

Atas adanya hal tersebut ia menyebutkan  diminta untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut serta menyetorkannya ke kas daerah. 

“Karena konsultan itu dari Kementerian PU dan kami juga kurang teliti, sehingga ada selisih perhitungan, kami siap mengembalikan,” sampai Tejo. 

Diketahui sebelumnya, BPK RI Perwakilan Bengkulu memberikan 7 rekomendasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu atas hasil pemeriksaan TA 2023 dan 2024.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, S.E, M.Si, Ak,CA, CSFA, menerangkan telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal tahun anggaran 2023 dan 2024 pada Pemprov Bengkulu. 

BACA JUGA:APBD Perubahan 2025, Usul 3 Mobnas Baru Pimpinan DPRD Seluma

BACA JUGA:Penetapan Awal Ramadan, Abdu: Penuh Khidmat dan Jaga Kondusivitas

“Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang berlangsung pada Semester 2 2024 lalu,” jelas Toha pada saat menyampaikan penyerahan LHP Belanja Modal Pemprov Bengkulu Senin, 10 Februari 2025.

Pemeriksaan tersebut juga merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepatuhan yang ditujukan untuk menilai pelaksanaan belanja modal tahun anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemprov Bengkulu dalam pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024,” ujarnya.

Kategori :