KPU Bengkulu Tengah Bakal Kembalikan Sisa Dana Hibah

Jumat 28 Feb 2025 - 10:47 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah akan mengembalikan sisa dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah.

Untuk diketahui, KPU mendapatkan dana hibah Pilkada dari Pemkab Bengkulu Tengah sebesar Rp 25,7 miliar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiki Helmansyah.

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengembalian terhadap sisa anggaran hibah untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

BACA JUGA:Ternyata Segini Berkurangnya Jam Kerja ASN Mukomuko Selama Bulan Ramadan

BACA JUGA:Bupati Gusril Tak Sabar Ingin Jumpa Masyarakat Kaur, Ajak Sambut Ramadan dengan Penuh Cinta

Sisa anggaran tersebut berasal dari sejumlah pos anggaran yang telah disiapkan atau direncanakan namun kegiatan tersebut tak terlaksana.

Karena tak terpakai, sehingga uang tersebut harus dikembalikan. 

"Berdasarkan Informasi yang saya terima dari pengelolaan keuangan KPU Bengkulu Tengah, terdapat anggaran yang tak terpakai sehingga akan dikembalikan,” sampainya

Namun terkait berapa besaran anggaran yang akan dikembalikan, ia belum bisa menyampaikan secara gamblang.

BACA JUGA:Baksos Bagi-bagi Sembako Buat Mahasiswa Terkait dengan Maraknya Aksi Demo? Ini Penjelasan Polres Kepahiang

BACA JUGA:13 Perusahaan Dukung Program Penghijauan Seluma, PTPN VII Terang-terangan Menolak

Termasuk juga item kegiatan yang tidak terlaksana tersebut, belum bisa disampaikan secara gamblang.

“Terkait besaran dan item anggaran apa yang tak terpakai belum bisa saya sampaikan secara gamblang. Nanti setelah semuanya sudah final maka akan kami sampaikan,” ujarnya

Sesuai aturan yang berlaku, KPU diberikan waktu selama 3 bulan setelah penetapan Bupati terpilih untuk melakukan pengembalian sisa dana Pilkada tersebut. Selain pengembalian dana hibah, pihaknya juga sedang mempersiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.

Kategori :