Sementara itu saat pembacaan amar putusan pada persidangan dengan agenda vonis, Senin 24 Februari 2025, ketua majelis hakim Agus Hamzah, SH, MH menegaskan jika kedua terdakwa tidak bisa memulihkan kerugian negara maka harta akan disita untuk kemudian dilakukan pelelangan.
Uang dari hasil pelelangan tersebut akan digunakan untuk memulihkan KN, namun jika tidak juga mencukupi untuk memulihkan KN maka hukuman subsidair akan dijalankan.
"Selain dijatuhkan hukuman penjara (26 bulan, red), para terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni uang pengganti.
Jika uang pengganti tidak ada, maka harta terdakwa akan disita jaksa, kemudian untuk dilakukan pelelangan guna pulihkan kerugian negara," tutup Agus Hamzah.
Kategori :