Sekda Kepahiang Pastikan Kelulusan PPPK Hanya dengan Cara Ini

Senin 24 Feb 2025 - 11:07 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

Syarat pertama yang harus dimiliki adalah terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN BKN. Dalam poin ini, ada 3 syarat lanjutan harus dipenuhi para honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK. 

Yakni, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1. Lalu, TMS pada seleksi pengadaan CPNS serta belum melamar pada seleksi pengadaan ASN (PNS dan PPPK). 

Disebutkan pula, tenaga non-ASN sebagaimana ditentukan pada poin di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Adapun 4 formasi PPPK 2025 nanti untuk kebutuhan Pemkab Kepahiang ada 4. Yakni:

1. Pengelola Umum Operasional dengan kualifikasi pendidikan SD/SMP

2. Operator Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan SMA/DI/DII

3. Pengelola Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan DIII semua jurusan

4. Penata Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan SI semua jurusan.

Kategori :