Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan untuk reflik pihaknya menyerahkan pada JPU.
Untuk pertimbangan meringankan sudah disampaikan termasuk hal meringankan dari terdakwa.
BACA JUGA:Harga Jagung Pakan di Bengkulu Utara Anjlok, Petani Merasa Rugi
BACA JUGA: Bagikan Suasana Camp Kada di Akmil, Bupati: Semua Ada, Kecuali Kebun Kopi
“Kita masih pada pembelaan yang kita sampaikan pada persidiangan sebelumnya,” tutup Endah.
Diketahui sebelumnya JPU Kejari Lebong, menuntut terdakwa Suardi Tabrani dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan.
Terdakwa Suardi Tabrani juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp788 juta.
Jika tidak sanggup mengganti maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.
Sedangkan terdakwa Yudi Dinata dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.
Ia juga dikenakan pidana tambahan membauar UP sebesar Rp38 juta dengan jangka waktu 1 bulan.
Jika tidak sanggup maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.