KN Rp804 Juta Tipikor DD Puguk Pedaro Belum Pulih, JPU Bakal Tetap Pada Tuntutan

Minggu 23 Feb 2025 - 23:04 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan untuk reflik pihaknya menyerahkan pada JPU.

Untuk pertimbangan meringankan sudah disampaikan termasuk hal meringankan dari terdakwa.

BACA JUGA:Harga Jagung Pakan di Bengkulu Utara Anjlok, Petani Merasa Rugi

BACA JUGA: Bagikan Suasana Camp Kada di Akmil, Bupati: Semua Ada, Kecuali Kebun Kopi

“Kita masih pada pembelaan yang kita sampaikan pada persidiangan sebelumnya,” tutup Endah.

Diketahui sebelumnya JPU Kejari Lebong, menuntut terdakwa Suardi Tabrani dengan  pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan.

Terdakwa Suardi Tabrani juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp788 juta. 

Jika tidak sanggup mengganti maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

Sedangkan terdakwa Yudi Dinata dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.

Ia juga dikenakan pidana tambahan membauar UP sebesar Rp38 juta dengan jangka waktu 1 bulan. 

Jika tidak sanggup maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Kategori :