KN Rp804 Juta Tipikor DD Puguk Pedaro Belum Pulih, JPU Bakal Tetap Pada Tuntutan

Minggu 23 Feb 2025 - 23:04 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Harapan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara, Yudi Dinata divonis ringan atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) dengan Kerugian Negara (KN) Rp804 juta nampaknya sulit.

Hal tersebut lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dengan tegas menyatakan tetap pada tuntutan pasca dua terdakwa menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Pernyataan tetap pada tuntutan tersebut akan disampaikan JPU Kejari Lebong pada persidangan Kamis 27 Februari 2025 mendatang.

“Sebelumnya kami sudah dengar pembelaan dari terdakwa dan juga dari PH mereka meminta untuk diringankan namun kami masih tetap pada tuntutan kami,” ungkap JPU Kejari Lebong Yandreas, SH,.

BACA JUGA:Mayoritas Usulan di 11 Kecamatan, Pembangunan Jalan, Jembatan dan Irigasi

BACA JUGA:Laporkan Anggota Parpol ke Polda Dugaan Penipuan, Korban Rugi Rp40 Juta

Yandreas melanjutkan untuk alasan hampir sama dengan apa yang menjadi dasar JPU menuntut terdakwa.

Mulai dari hal memberatkan bahwa terdakwa tidak memulihkan KN Rp804 juta, bahkan tidak ada upaya mencicil sama sekali.

 “Pertimbangan kita tetap sama dengan tuntutan yang kita sampaikan beberapa waktu lalu. Bahwa terdakwa sampai sekarang belum juga pulihkan kerugian negara dan juga hal yang memberatkan lainnya,” jelas Yandreas.

Selain itu, JPU mencatat fakta dalam persidangan bahwa terdakwa dengan kesadaran telah mengakui telah melakukan tindakan merugikan negara.

BACA JUGA:Ekspedisi Palaska Temukan Perambahan Hutan Bukit Sanggul, Darlan: Berubah Drastis, Pohon-pohon Ditebang Habis

BACA JUGA:Kebijakan Ambulans Gratis Pemprov Bengkulu di Setiap Desa Tuai Dukungan

“Kita catat juga bahwa terdakwa dengan kesadaran telah mengakui perbuatanya bahwa memang dia melakukan upaya korupsi dan merugikan negara hingga Rp804 juta,” 

Mulai dari melakukan laporan fiktif mengenai honor perangkat desa. Bahkan mereka juga akui melakukan mark up pada pengerjaan proyek irigasi sawah.

“Secara rinci terdakwa juga mengakui apa yang kami dakwakan mulai dari melakukan mark up hingga melakukan SPJ fiktif,” jelas Yandreas.

Kategori :