KORANRB.ID - PERKAWINAN anak telah merampas hak-hak anak saat usianya masih sangat belia. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak anak lainnya.
Dalam hal ini, Pemkab Kepahiang fokus terhadap upaya pencegahan pernikahan anak. Pencegahan pernikahan usia anak ini sendiri bertujuan untuk melindungi anak dan menjamin hak-haknya.
Upaya pencegahan pernikahan usia dapat dapat dilakukan pemerintah, keluarga, masyarakat dan lembaga terkait.
Upaya yang bisa dilakukan pemerintah mulai dari menetapkan kebijakan dan regulasi terkait pencegahan pernikahan usia anak, memantau dan memastikan pelaksanaan upaya pencegahan pernikahan usia anak, memberdayakan anak melalui informasi dan pelatihan keterampilan, hingga meningkatkan kualitas formal pendidikan.
BACA JUGA:Pembangunan Labkesda Tertunda, Pemkab Mukomuko Siapkan Lahan
BACA JUGA:Tetap Semangat Retret Hari Kedua, Bupati Rachmat Minta Kiriman Doa
Keluarga pun juga bisa melakukan upaya pencegahan seperti, aktif membimbing remaja dan menjelaskan edukasi seks, hingga menanamkan nilai-nilai kehidupan beragama dalam keluarga.
Di Kabupaten Kepahiang sendiri, saat ini telah dibentuk Tim Gugus Pencegahan Pernikahan Anak dan mulai menyusun program kerja.
Salah satu upaya yang sedang gencar dikerjakan adalah terkait kebijakan untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang.
Tim Gugus ini diharapkan bisa menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Target Produksi Beras Tahun ini Naik, Petani Keluhkan Serangan Tikus dan Burung
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Siapkan Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati
Tim gugus tugas Pencegahan Pernikahan Anak, saat ini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pernikahan anak yang ditarget bisa diterapkan tahun ini juga.
Dari Perbup yang tengah disusun, nantinya akan ada sanksi yang diberikan terhadap pihak-pihak yang membiarkan pernikahan dini itu terjadi.
Terkait angka pernikahan anak di Kabupaten Kepahiang, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) mendata dalam kurun waktu 2022 - 2023 ada sebanyak 4 ribu anak melakukan pernikahan dini.