Namun untuk syarat pemilik mobil harus menunjukan bukti kepemilikan mobil pada pihak ketiga.
“Kalau bukti ada, maka bisa diambil mobil itu dan hal itu sebagai pelengkap dalam penyidikan,” ungkap Endang.
Jika pihak ketiga atau penerima gadai tidak mau mengembalikan dengan alasan ia adalah pemilik dari mobil itu maka di artinya menghalanggi hukm berjalan.
Jika sudah begitu pihak ketiga bisa diduga adalah pihak yang melakukan penampungan atas harta kejahatan itu adalah pidana.
“Pembeli atau penerima gadai bisa diduga penadah karena tidak ada BPKB sebagai bukti kepemilikan,” tutup Endang.
Kategori :