Mobil Rental Digadaikan, Pengusaha Bengkulu Lapor Polisi, Kasi Humas : Penerima Gadai Bisa Disebut Penadah

Sabtu 22 Feb 2025 - 20:36 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

Namun untuk syarat pemilik mobil harus menunjukan bukti kepemilikan mobil pada pihak ketiga.

“Kalau bukti ada, maka bisa diambil mobil itu dan hal itu sebagai pelengkap dalam penyidikan,” ungkap Endang.

Jika pihak ketiga atau penerima gadai tidak mau mengembalikan dengan alasan ia adalah pemilik dari mobil itu maka di artinya menghalanggi hukm berjalan.

Jika sudah begitu pihak ketiga bisa diduga adalah pihak yang melakukan penampungan atas harta kejahatan itu adalah pidana.

“Pembeli atau penerima gadai bisa diduga penadah karena tidak ada BPKB sebagai bukti kepemilikan,” tutup Endang.

Tags :
Kategori :

Terkait