Pukul Muka Murid Hingga Lebam, Guru Honorer di Kota Bengkulu jadi Tersangka

Selasa 18 Feb 2025 - 23:00 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID - Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu menetapkan oknum guru honorer salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Bengkulu berinisial RA (35) sebagai tersangka penganiayaan terhadap muridnya sendiri. 

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, RA RA tidak ditahan oleh penyidik.

Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan, salah satu pertimbangan penyidik tidak menahan RA karena ancaman hukumannya di bawah 3,5 tahun.

 “Saat ini kita memang sedang memproses mantan guru honorer yang telah menganiaya anak muridnya namun tidak kita tahan.

BACA JUGA:KN Capai Rp4 Miliar, Kejari Bengkulu Turunkan 9 JPU di Sidang Perkara Proyek KYG Bank BUMN

Sebab ancaman hukuman di bawah 3,5 tahun,” ungkap Sudarno.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK, penetapan tersangka terhadap RA dilakukan setelah pihaknya melengkapi alat bukit dan melakukan gelar perkara.

"Kita telah lakukan gelar penetapan tersangka terkait dengan oknum guru honorer salah satu sekolah di Bengkulu yang melakukan penganiayaan terhadap muridnya," ujar Sujud.

Tersangka RA dikenakan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hanya 3 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Teddy-Gustianto Sampaikan Pesan Khusus untuk Warga Seluma

"Jadi kalau berdasarkan pasal yang dikenakan kita tidak akan laksanakan penahanan," jelas Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim juga mengungkapkan, walaupun tersangka ini secara tidak sengaja melakukan pemukulan terhadap muridnya, kepolisian akan tetap melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Dari keterangan tersangka, peristiwa itu terjadi secara spontan, tapi kalau dari hasil visum ada luka lebam pada korban.

Jadi kita tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku selama belum ada perdamaian antara kedua belah pihak," pungkas Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:167 CJH Cek Kesehatan, Pelunasan Bipih Menunggu

Kategori :