Diyakini Efran, kemungkinan besar masih cukup banyak kasus PPA yang terjadi di kalangan masyarakat.
Namun banyak yang belum melaporkan, lantaran masih menganggap pelaporan itu adalah hal yang tabu.
Padahal perlu di ketahui untuk kasus PPA, itu sebenarnya tidak ada kata damai, perkara harus ditangani oleh APH.
Pelaku tindakan kejahatan harus mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Pelaksanaan MBG di Rejang Lebong Masih Menunggu Arahan BGN
"Khusus Kaur ini, diyakini masih cukup banyak yang enggan melapor terkait kasus PPA.
Untuk itu, kami imbau kalau ada kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan laporkan, tidak ada istilah damai," imbaunya.
Kategori :