Bobbi menyampaikan, proses penyidikan yang sekarang tengah berjalan dipastikan bakal memakan waktu yang cukup lama.
BACA JUGA:Hasil Koordinasi Kejari Seluma ke Kemendagri, Dugaan Kesalahan Perbup Pembebasan Lahan Menguat
BACA JUGA:KPU Mukomuko Segera Selenggarakan FGD Evaluasi Pilkada 2024
Karena banyak sekali pihak yang bakal dipanggil, atas bukti-bukti yang sementara telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Juga kunci dalam proses penyidikan ini adalah proses penghitungan kerugian negara dari perbuatan-perbuatan melawan hukum yang sekarang tengah berlangsung.
"Prosesnya mungkin akan cukup lama, karena banyak sekali yang bakal kita panggil jika di totalkan semuannya nanti dengan para anggota Dewan mungkin 50 orang lebih," sampai Bobbi.
Dipastikannya, setelah hasil penghitungan ulang KN atas perbuatan melawan hukum kemungkinan besar bakal ada penetapan tersangka.
Karena arah atau modus dalam dugaan tindak pidana korupsi ini sudah cukup jelas yakni adanya upaya perbuatan melawan hukum dengan SPJ perjalanan dinas Fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara sampai dengan miliaran rupiah.
BACA JUGA:Karaoke di Mukomuko Boleh Buka saat Ramadan, Jam Operasional Dibatasi
BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Perdana di Mukomuko, 1.232 Porsi Dibagikan, Siswa Keluhkan Tak Ada Sambal
"Habis penghitungan ulang KN, kemungkinan besar bakal ada penetapan tersangka," sampai Bobbi.
Bahkan, tim sudah mengantongi beberapa nama pejabat pemangku tanggung jawab yang berpotensi besar menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebab mereka dinyatakan mempunyai tanggungjawab penuh dengan kegiatan yang menyebabkan kerugian negara sampai dengan miliaran rupiah tersebut.
"Setelah penghitungan ulang KN, kemungkinan besar bakal ada penetapan tersangka. Namun tetap kita lihat dulu perkembangannya seperti apa," terang Bobbi.