KPU Mukomuko Segera Selenggarakan FGD Evaluasi Pilkada 2024

Senin 17 Feb 2025 - 21:29 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko tengah mempersiapkan pelaksanaan. 

Kegiatan focus group discussion (FGD) yang akan melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan di Mukomuko. 

Guna mengevaluasi hasil seluruh kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mukomuko tahun 2024. 

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Misbahul Amri.

BACA JUGA:Karaoke di Mukomuko Boleh Buka saat Ramadan, Jam Operasional Dibatasi

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Perdana di Mukomuko, 1.232 Porsi Dibagikan, Siswa Keluhkan Tak Ada Sambal

Pelaksanaan FGD evaluasi Pilkada tengah dipersiapkan, sehingga pada saat pembahasan point perpoint  bisa dilakukan.

"Petunjuk teknis (juknis) sudah kami terima kemarin 17 Februari 2025, sedangkan untuk pelaksanaannya direncanakan sekitar minggu ketiga bulan ini atau lebih dahulu dibandingkan KPU provinsi," kata Misbahul.

Misbahul menyampaikan, untuk juknis yang telah diterima saat ini juga tengah dipelajari, serta mengisi beberapa data yang dibutuhkan oleh KPU RI. 

Kegiatan evaluasi Pilkada ini diwajibkan kepada KPU kabupaten dan kota. Sebelum di adakannya evaluasi KPU provinsi. 

BACA JUGA:Total 1.142 Pelamar Lulus PPPK Tahap ll di Mukomuko Rebut 150 Formasi, 75 Pelamar Dinyatakan TMS

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Dukung Program ASN Wajib Berdomisili di Bengkulu Tengah

Meskipun juknis telah di terima KPU Mukomuko juga masih menunggu arahan dari KPU provinsi terkait pola dan teknis pelaksanaan didalam kegiatan tersebut nantinya.

“Adahal yang perlu kita selaraskan sehingga, pada saat dilakukan evaluasi di Provinsi, point yang harus dicapai KPU di daerah bisa terpenuhi,” ujarnya.

Misbahul Amri juga mengatakan, pada saat evaluasi Pilkada Mukomuko 2024 mendatang akan melibatkan banyak pihak eksternal, yang berperan dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahapan awal hingga akhir. 

Kategori :