Untuk memastikan tidak ada aktivitas kegiatan di panti pijat. Satpol PP Kabupaten Mukomuko akan turun ke lapangan dan menggelar patroli secara rutin.
Bagi pemilik usaha panti pijat yang masih nekat menjalankan aktivitasnya di bulan Ramadhan, akan langsung ditertibkan.
BACA JUGA:Hadiri Paripurna DPRD, Pj Bupati Heriyandi Roni Sampaikan Pidato Terakhir
BACA JUGA:Bangun 11 Dapur Umum Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis, 1 Kecamatan 1 Dapur Umum
"Beberapa waktu yang lalu kami sudah sampaikan kepemilik panti pijat dan puluhan terapis agar bisa menghentikan aktivitasnya selama bulan ramadhan. Dan terapis, silahkan pulang dulu ke kampungnya masing-masing, selama Ramadhan," tegas Jodi.
Selain itu disampaikan Jodi, Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Mukomuko untuk menerapkan aturan terkait jam operasional rumah makan dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman selama bulan Ramadhan.
Serta aturan rumah makan dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman, beroperasi dengan kondisi tertutup atau memakai tirai.
"Kalau rumah makan yang berjualan tetapi tertutup, tentu tidak akan dipermasalahkan karena ini tentang kelangsungan hidup juga," terangnya.
Nantinya aturan jam operasional rumah makan tersebut, akan disampaikan kepada seluruh rumah makan.
Selain itu petugas Satpol PP juga akan melakukan pengawasan terhadap seluruh rumah makan yang beroperasi selama bulan Ramadhan.
Untuk rumah makan yang kedapatan masih beroperasi secara terang-terangan, tanpa penutup pada pagi hingga siang hari selama Ramadan. Akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita akan siapkan sanksi teguran kepada pemilik rumah makan yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan, dengan tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.