Dengan mengajukan sanggahan, karena memang ada waktunya. Di mana waktu mengajukan massa sanggahan itu dimulai tanggal 19-21 Februari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Bangun 11 Dapur Umum Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis, 1 Kecamatan 1 Dapur Umum
BACA JUGA:Hadiri Paripurna DPRD, Pj Bupati Heriyandi Roni Sampaikan Pidato Terakhir
Nantinya pelamar yang mengajukan sanggahan akan menjadi pertimbangan dari panitia seleksi.
“Yang tak lulus administrasi dapat mengajukan sanggahan karena waktu telah disiapkan. Sanggahan tersebut akan kami pahami terlebih dahulu dan akan menjadi bahan pertimbangan panitia,” sampainya.
Niko juga menyampaikan, untuk penerimaan PPPK Tahap ll ini akan mengisi kekosongan pelamar pada PPPK Tahap l sebanyak 150 formasi yang tidak ada pelamarnya.
Sedangkan selebihnya bagi pelamar PPPK yang tidak lulus namun sudah melewati tahapan administrasi, secara otomatis akan menjadi PPPK paruh waktu. Sebab mulai tahun ini tidak ada ASN selain PNS dan PPPK.
“Tes PPPK Tahap ll ini akan merebutkan 150 formasi, selebihnya mereka akan menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
BACA JUGA:Gadai Sepeda Motor, Mahasiswa Unihaz Gagal Berangkat Study Tour, Ini Pengakuan Korban
BACA JUGA:Tidak Bisa Pecahkan Cangkang Telur! Berikut 5 Fakta Unik Garangan Ekor Lebat, Bisa Memangsa Ular
Lanjut Niko, penerimaan PPPK Tahap II ini sama dengan PPPK Tahap I tahun anggaran 2024.
Hanya saja penerimaan PPPK Tahap ll ini untuk tenaga honorer yang sudah minimal mengabdi 2 tahun berturut-turut tapi tidak terdata di BKN.
“Kita akan menunggu jadwal tes yang juga ditentukan oleh pusat, sembari memasuki massa sanggah,” tutupnya.