KORANRB.ID - Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan 3 pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Yang mana korban dari kasus ini anak berusia 14 tahun.
Mirisnya lagi, korban ini dijual oleh sepupunya sendiri kepada 2 lelaki hidung belang.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim AKP, Junairi, SH, MH menjelaskan, peristiwa ini terjadi pertama kali pada bulan Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wib di Desa Durian Lebar Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah.
Yang mana pelaku MW mengajak korban sebut saja mawar (14) ke Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah. Kedua pelaku ini menggunakan sepeda motor menuju lokasi kejadian.
BACA JUGA:LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Lebong 2024 Dipastikan Tuntas 28 Februari 2025
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Kemenag Kaur Terbitkan 160 Buku Nikah
Di lokasi kejadian tersebut sudah menunggu pelaku ED atau lelaki hidung belang yang sudah berjanjian dengan pelaku MW. Setelah itu korban langsung ditarik oleh pelaku ED ke salah satu pondok kebun yang berada di lokasi tersebut.
“Pelaku MW ini meminta korban untuk melayani ED. Apabila korban tidak melayani ED, maka korban diancam akan dibunuh. Setelah itu pelaku ED langsung menarik tangan korban ke salah satu pondok kebun di lokasi tersebut,” jelasnya.
Tak hanya satu kali, ternyata pelaku MW sudah dua kali menjual korban. Kali ini korban di jual dengan pelaku satu lagi yakni SN. Dari setiap transaksi yang dilakukan korban diberikan uang sebesar Rp 150 ribu.
“Dari setiap transaksi menerima Rp 150 ribu. Dari Rp 150 ribu tersebut, Rp 100 ribu diberikan kepada korban dan Rp 50 ribu diambil oleh pelaku MW. Dari uang tersebut korban dibelikan pakaian, kuota dan makanan,” paparnya.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Mukomuko Segera Buka Pelayanaan Pengurusan Adminduk Keliling Desa
BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Bakal Pasang Sirine Tsunami di 6 Kelurahan
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari orang tua korban pada bulan Desember 2024. Atas laporan ini Satreskrim Polres Bengkulu Tengah mengamankan 3 orang pelaku, MW, ED dan SN.
Saat ini korban mengalami trauma dan dilakukan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. Selain itu pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti dari kasus ini, seperti pakaian yang digunakan saat kejadian tersebut terjadi.
“Saat ini korban mengalami trauma dan saat ini didampingi oleh Unit PPA Satreskrim. Termasuk juga pendampingan dari psikolog,” Pungkasnya