KORANRB.ID – Hingga awal 2025 masih ada vendor reklame yang belum menyetorkan pajak reklame ke Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. Tunggakan pajak reklame yang belum disetor mencapai Rp18 juta.
Kepala Bidang Pendapatan, BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan, reklame yang belum membayar pajak itu merupakan reklame merek salah satu handphone yang cukup terkenal.
Vendor reklame itu belum membayar pajak reklame 2024 lalu.
Akibat tunggakan reklame yang mencapai Rp18 juta, menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame 2024 menurun dibanding 2023.
BACA JUGA:15 Program Unggulan Bupati dan Wabup Terpilih Mulai Dikaji dalam Forum Konsultasi Publik
BACA JUGA:Inspektorat Provinsi Bengkulu Periksa Kinerja Kopli dan Fakhrurrozi
“Capaian pajak reklame sebesar Rp62 juta di 2024 karena ada menyisakan tunggakan di beberapa vendor reklame. Khususnya di bidang elektronik seperti handphone,” kata Mongin, Kamis, 13 Februari 2025.
Vendor reklame merek handphone yang masih menyisakan piutang pajak itu diharapkan segera melakukan pembayaran pajak reklame.
“Tentunya ini akan kami lakukan penagihan dan akan kami surati,” ujarnya.
BACA JUGA:3 CJH Rejang Lebong Terancam Gagal Berangkat, Terkendala Masalah Kesehatan
BACA JUGA:Dinding Literasi dan Numerasi Tingkatkan Minat Belajar Siswa Sekolah Dasar
Dijelaskannya, surat pertama sudah dikirim kepada vendor reklame yang menunggak pajak. Diharapkan segera membayarkan tunggakan pajak reklame dalam waktu sesingkatnya.
Jika tunggakan pajak reklame itu tidak dilakukan pembayaran dalam waktu dekat ini, tindakan tegaskan akan diambil Bidang Pendapatan BKD Lebong.
Tindakan tegas itu berupa penyegelan reklame yang menunggak pajak. Penyegelan akan dilakukan dengan cara menutup reklame tersebut dengan menggunakan kain hitam.
“Jika mereka tidak segera melakukan pelunasan utang ini tentunya reklame tersebut akan kami lakukan penyegelan,” tegasnya.