Dikutip dari laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada saat ini Gunung Merapi berada pada status III (Siaga).
Sementara Gunung Marapi berada pada status II (Waspada).
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedua gunung berapi tersebut menunjukkan aktivitas, Gunung Merapi memiliki tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi jika dibandingkan Gunung Marapi.
4. Status pendakian
Dikutip dari laman KSDAE, pendakian Gunung Merapi telah dilarang sejak Mei 2018 karena status aktivitasnya mencapai Level II (waspada).
BACA JUGA:Fenomena Alam Unik! Berikut 6 Fakta Gerbang Neraka, Turkmenistan
Adapun semua jalur pendakian, termasuk via Selo, diawasi ketat untuk mencegah pendaki yang nekat. Status Aktivitas Gunung Merapi
Gunung Merapi telah berstatus Waspada (Level II) sejak 2011.
Dimana, aktivitas erupsi meningkat pada 7 Januari 2023, yang menyebabkan penutupan sementara jalur pendakian.
Walaupun status tetap Waspada, namun jalur pendakian dibuka kembali pada 24 Juli 2023 setelah kesepakatan dengan pihak terkait.
Selain itu, pendaki diingatkan untuk mematuhi jarak aman, yaitu tidak mendekati kawah dalam radius tiga kilometer.
BACA JUGA:Tidak Kenal Musim! Berikut 5 Fenomena Alam yang Menyebabkan Timbulnya Salju
Papan peringatan dan rambu-rambu keselamatan dipasang di jalur pendakian, namun demikian sering diabaikan oleh pendaki.
Maka dari itulah, penting bagi pendaki untuk memahami prosedur keselamatan dan mengenali tanda-tanda alam yang bisa menunjukkan potensi bahaya.
Pemantauan aktivitas gunung berapi di Indonesia perlu dilakukan secara komprehensif.
Informasi mengenai status gunung dapat diakses melalui situs resmi seperti Magma Indonesia.