Dengan melibatkan Dinas Satpol PP Mukomuko, sebagai penegak perda, serta kepolisian dan pihak kejaksaan dalam melaksanakan penertiban usaha yang terbukti tak berizin,”terangnya.
Juni menambahkan, berkaitan dengan surat pemberitahuan, pengurusan perizinaan telah disampaikan ke kecamatan, desa dan kelurahan di daerah ini.
Dengan tujuan agar pemerintah desa maupun kelurahan lebih berperan aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat soal ,pentingnya mengurus izin usaha.
“Kita sudah sampaikan ke desa dan kelurahan.
Sebagai salah satu upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Serta mencegah ada pengusaha Ram nakal sehingga menyebabkan kerugian kepada petani yang menjualkan hasl panen,”pungkasnya.
Kategori :