Pemkab Lebong Tak Pernah Menerima SK Ketetapan DBH 2024 Pemprov Bengkulu

Rabu 12 Feb 2025 - 22:59 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

LEBONG,KORANRB.ID – Ternyata selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tak pernah menerima Surat Keputusan (SK) ketetapan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran (TA) 2024. 

Nilai DBH yang disebut akan diterima Kabupaten Lebong di tahun 2024 lalu, hanya berdasarkan perkiraan dan berkaca dari besaran DBH yang diterima Kabupaten Lebong pada Tahun Anggaran 2023. 

Hal ini diungkap Kepala Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos, Rabu, 12 Februari 2025. 

“Sampai saat sekarang kami belum menerima SK Provinsi tentang ketetapan DBH untuk Kabupaten Lebong tahun 2024,” ungkap Monginsidi. 

Kemudian, Monginsidi mengaku perkiraan nilai piutang DBH TA 2024 yang belum dibayarkan Provinsi Bengkulu sejumlah Rp17 miliar hanya berdasarkan perkiraan tanpa ada penetapan yang sah. 

“Sampai saat ini (tahun 2025) kami memperkirakan Provinsi mempunyai piutang DBH sebesar Rp17 miliar ke kita (Pemkab Lebong, Red). Itu berdasarkan ketetapan DBH 2023. Berkaca dengan ketetapan tersebut, kita memperkirakan ada piutang DBH Rp17 miliar,” bebernya. 

Diterangkan Monginsidi, selama tahun 2024 lalu Pemkab Lebong sudah menerima DBH dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp22 miliar.

BACA JUGA:Sidang Pembuktian Usai, Nasib Gusnan versus Rifai di Tangan Hakim MK

BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong, Ini Penjelasan Kejari

Rp22 miliar itu, terdiri atas penyelesaian piutang DBH tahun 2023 Rp11 miliar lebih, kemudian penerimaan DBH tahun 2024 Rp10 miliar lebih.

Rp22 miliar itu, merupakan DBH dari beberapa item, mulai dari pajak rokok, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar minyak kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan.

Dari perkiraan angka piutang DBH tahun 2024 Rp17 miliar itu, baru-baru ini diakui Monginsidi ada dana masuk ke Kas Daerah (Kasda) Lebong sebesar Rp367 juta. 

“Jadi untuk tahun 2025 ini kita sudah menerima penyelesaian piutang DBH tahun 2024 sebesar Rp367 juta. Ini berdasarkan rekening koran per hari ini (Kemarin, red),” ucapnya.

Meski nilai DBH yang diterima Kabupaten Lebong TA 2024 belum diketahui pastinya besarannya, Pemkab Lebong tetap mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu agar segera menyalurkan sisa DBH TA 2024 yang diklaim Rp17 miliar.

Merupakan DBH yang belum disalurkan pada Triwulan III dan Triwulan IV TA 2024.

Kategori :