BACA JUGA: Penyambutan Bupati dan Wabup Kepahiang Dirancang 28 Februari
BACA JUGA:Tersangka Penyuka Sesama Jenis Ngaku Tertarik Lelaki di Bawah Umur
Diketahui, data yang bersangkutan tidak muncul di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mempertanyakan kondisi di atas, Pemkab Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) sudah dua kali menyurati Bawaslu Kabupaten Kepahiang agar memberikan data terkait LHP 7 oknum ASN tidak netral dalam Pilkada lalu.
Surat pertama dilayangkan BKDPSDM tertanggal 18 November 2024 lalu, namun tidak mendapatkan jawaban.
Kemudian pada tanggal 2 Januari 2025 BKDPSDM Kabupaten Kepahiang kembali melayangkan surat permohonan yang sama kepada Bawaslu Kepahiang.
Pada surat kedua BKDPSDM ini mendapatkan balasan dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang, tertanggal 14 Januari 2025.
Namun tetap saja berkas yang dikirimkan hanya menyertakan LHP 6 oknum ASN. Tak ada LHP, oknum ASN yang saat ini berstatus sebagai Kabag Umum di Setkab Kepahiang.
Oknum Kabag Umum ini sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Panwaslu Kecamatan Kepahiang, terkait dengan dugaan mendukung Calon Bupati nomor urut 2 Windra Purnawan - Ramli di Pilkada lalu.
Dugaan tidak netralnya Oknum pejabat eselon 3 ini mencuat, setelah beredarnya video pendek sekelompok orang tengah berkumpul di dalam ruangan sembari mengkampanye dukungan untuk Paslon nomor urut dua.
Dalam tindak lanjut penanganan, Bawaslu sebelumnya secara tegas menyampaikan telah melayangkan seluruh hasil pemeriksaan ke BKN.
Namun, faktanya belakangan hanya ada 6 ASN yang direkomendasikan BKN agar dijatuhkan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kepahiang.
Padahalnya, sebelumnya dalam pemeriksaan ada 7 orang oknum ASN tidak netral yang menjalani proses pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Menjawab hal ini, Bawaslu mengaku lebih disebabkan adanya penolakan dari BKN secara by sistem.
Hasil koordinasi Bawaslu ke BKN menyatakan, ada kesalahan sistem dikarenakan peralihan sistem pelaporan yang awalnya dari KASN (dibubarkan) dan kewenangan diberikan ke BKN.
Dari sini pula, Bawaslu diarahkan BKN untuk mengupload ulang. Diketahui, dari 7 ASN yang ditangani Bawaslu terkait netralitas, memberikan dukungan kepada Paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3.