KORANRB.ID – AS (29) pria yang ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul pada anak laki-laki berusia 14 tahun, membuat pengakuan menyejutkan.
Ia mengaku dirinya memang memiliki kelainan jika dibandingkan pria lainnya. Selain mengakui dirinya menyukai wanita maupun pria, namun lebih spesifik bahwa dirinya lebih menyukai pria yang masih anak-anak seperti korban.
“Saya dengan wanita juga suka, namun untuk pria saya lebih menyukai yang memang masih kecil, masih anak-anak,” terangnya.
Tersangka membantah korban bukanlah korban pertama. Menurutnya, korban adalah satu-satunya orang yang pernah dicabulinya. Itupun ia merasa karena korban sama sekali tidak menolak ajakannya termasuk saat korban ingin melakukan perbuatan tersebut kedua kalinya.
BACA JUGA:Kadis Dilarang Dinas Luar Selama Audit BPK, Targetkan Raih WTP Ke-8
BACA JUGA:4 Anggota Satpol PP Kota Bengkulu Dikeroyok Saat Jaga Takziah, Begini Kronologisnya
“Dia memang usianya masih anak-anak, tapi sudah besar dan mengerti saat saya mengajaknya untuk melakukan itu,” ungkapnya.
Tersangka melakukan bujuk rayu dalam melakukan perbuatan cabul tersebut. Ia memberikan uang Rp 25 ribu pada pertama melakukan perbuatan tersebut dan memberikan jasa potong rambut secara gratis. Tersangka memiliki salon kecantikan dan juga menyediakan jasa rias pengantin.
“Untuk yang kedua waktu saya mengajaknya melakukan perbuatan itu, saya berikan Rp 50 ribu,” jelasnya.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK didampingi Kanit PPA Ipda. Freddy Silaen, SH menerangkan polisi masih melakukan pengembangan. Hal ini untuk memastikan apakah ada korban lain terutama anak-anak yang juga pernah menjadi korban tersangka.
“Sejauh ini pengakuan tersangka perbuatan tersebut hanya dilakukannya pada korban yang juga tetangganya, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain dan saat ini masih dalam pengembangan,” bebernya.
Tersangka dan korban merupakan tetangga yang tinggal berdekatan. Kejadian itu berawal saat korban mengembalikan motor yang dipinjamnya dari tersangka.
Saat itu tersangka mengajaknya melakukan perbuatan tidak pantas dengan iming-iming akan memberikan uang dan memberikan potong rambut gratis.