KN BOKB Pulih, Kejari Lebong: Proses Hukum Berpotensi Lanjut

Selasa 11 Feb 2025 - 22:56 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

LEBONG,KORANRB.ID – Kerugian Negara (KN) yang timbul dalam dugaan korupsi dana Bantuan Oprasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lebong, sudah dilakukan pengembalian atau sudah pulih. 

Sekalipun demikian, pengusutan dugaan korupsi BOKB Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 yang sudah diaudit Inspektorat Lebong ini berpotensi tetap dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Itu apabila (proses hukum, red) Kejari Lebong menemukan indikasi lain dalam kasus ini. 

“Kasusnya kita tutup sementara. Karena KN Rp130 juta sebagaimana hasil audit Inspektorat telah dilakukan pengembalian oleh DP2KBP3A sebelum 40 hari. Tetapi jika ditemukan indikasi lain, sangat memungkinkan kasus ini tetap diproses lebih lanjut,” sampai Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, Selasa, 10 Februari 2025. 

KN Rp130 juta sudah dikembalikan pihak bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan dana BOKB ini ke Kas Daerah (Kasda) dan sudah disampaikan Inspektorat Daerah Lebong.

“Kita sudah minta bukti pengembaliannya kepada DP2KBP3A sebagai pihak yang bertanggung jawab,” ucapnya. 

Diketahui KN Rp130 juta hasil audit Inspektorat Daerah Lebong itu sudah diterima Kejari Lebong beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Punya Keindahan Wisata Goa Suruman dan Bunga Rafflesia, Desa Batu Ampar Masih Blank Spot

BACA JUGA:Usut Keterlibatan Aktor Besar di Perambahan Hutan Mukomuko

Setelah menerima hasil audit, pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini diminta memulihkan KN.

Sebelum batas akhir (deadline) pemulihan KN, pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini sudah melakukan pengembalian ke Kas Daerah Lebong sejumlah Rp130 juta.

“Kita minta mengembalikan kurang dari 40 hari. Ternyata langsung dipulihkan,” ucapnya. 

Untuk diketahui, perjalanan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Lebong.

Setelah menerima laporan itu, Kejari Lebong mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan pengumpulan data (pulbaket-puldata).

Hasilnya, Kejari Lebong menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Kategori :