"Memang biasanya dua desa ini cukup kerap terlambat dalam menyampaikan laporan, namun masih kita berikan waktu secepatnya dilaporkan.
BACA JUGA:Dinas PMD Rejang Lebong Tunggu Keputusan 64 Pejabat Desa Lulus PPPK
BACA JUGA:Vonis Perkara Pembunuhan di Rumah Sakit An-Nisa Curup Dinilai Ringan, JPU Banding
Laporan ini memang wajib disampaikan oleh desa karena seharusnya diserahkan kepada BPK melalui Inspektorat Seluma," sampai Gusti.
Sementara itu terkait ADD Tambahan yang seharusnya dibayarkan tahun anggaran 2024, Dinas PMD Seluma mencatat 32 desa yang belum cair ternyata belum melengkapi beberapa syarat pencairan.
Adapun syarat yang belum terpenuhi, seperti rekening koran dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik desa, syarat tersebut diminta dikirimkan dalam bentuk file format PDF.
Atas hal tersebut, Gusti meminta kepada seluruh desa yang belum menerima ADD Tambahan, dapat segera melengkapi berkas sehingga proses penyaluran dapat segera dilakukan oleh BKD Seluma.
Karena jika ada 1 desa yang terlambat, maka semuanya belum dapat diproses.
"Kemungkinan saat ini sudah ada beberapa yang melengkapi berkas yang diperlukan, kita minta agar lebih cepat terkumpul sehingg realisasi penyaluran ADD tambahannya juga cepat," pungkas Gusti.
Terpisah, BKD Seluma memang berencana akan menuntaskan penyaluran ADD Tambahan bagi 32 desa ini.
Kepala BKD Seluma, Sumiati, SE, MM, mengatakan saat ini Bendahara BKD juga masih melakukan proses input, update terakhir pada pekan lalu ada kendala di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Maka dari itu prosesnya sedikit terhambat, namun dipastikan jika kendala di SIPD sudah tuntas, maka pencairan bisa dilakukan asalkan semua administrasi dilengkapi desa.
Mengingat saat ini terkait anggaran sudah tidak ada kendala, begitupun dengan persyaratan yang harus dilengkapi sudah lengkap.
"Saat ini kita masih dalam proses, jika SIPD dan syarat sudah clear maka kita cairkan, jadi tidak perlu khawatir karena tidak ada kaitannya dengan anggaran lantaran sudah tersedia," sampai Sumiati.
Ditambahkan Sumiati, rencananya pencairan memang akan dilakukan serentak pada 32 desa tersebut sehingga tidak terjadi "kecemburuan" apabila ada desa yang didahulukan.
Dilakukan proses pencairan ADD Tambahan yang terhutang ini karena memang berkasnya telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Seluma, tidak berselang lama setelah reviu berkas TPP yang juga terhutang pada tahun 2024 lalu.