Sustar mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kaur agar tidak malas untuk mengurus akta kematian apabila ada keluarga yang meninggal dunia.
Banyak sekali keperluan terkait dengan administrasi yang memerlukan buki akta kematian, salah satunya adalah untuk ahli waris.
Pengurusannya pun cukup mudah tinggal datang ke kantor Dinas Dukcapil Kaur di area perkantoran Padang Kempas, setiap jam kerja pegawai siap melayani dalam pengurusan administrasi.
"Kami imbau kepada masyarakat Kaur yang keluarganya meninggal silakan urus akta kematian, kalau belum paham bisa langsung datangi kantor di jam kerja," sampainya.
BACA JUGA:Flu Singapura Belum Terdeteksi di Lebong
Ditambahkannya, ia mengharapkan warga atau pun kepala desa dapat aktif melaporkan ada warga yang meninggal, sehingga pertumbuhan atau pengurangan penduduk dapat diketahui setiap saat.
Juga untuk syarat dalam mengurus akta kematian, harus dilengkapi dengan surat kematian dari desa atau kelurahan setempat, surat nikah, kartu keluarga (KK) dan dua orang saksi.
“Sekali lagi kami harap warga dapat aktif menyampaikan data kematian.
Ini bertujuan untuk tertib administrasi, sehingga nanti tidak ada lagi orang yang sudah mati, masih terdaftar dalam data kependudukan,” tukasnya.