Tahun 2024 Dinas Dukcapil Terbitkan 351 Akta Kematian

Minggu 09 Feb 2025 - 23:17 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

BINTUHAN, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur di tahun 2024 yang lalu menerbitkan sebanyak 351 akta kematian.

Jumlah ini jauh meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Artinya tingkat kesadaran masyarakat Kaur untuk membuat akta kematian sudah lebih meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Meskipun belum terlalu maksimal, namun proges pembuatan akta kematian ini sudah sangat lebih baik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Bulog Siapkan 780 Ton Beras Untuk 3 Kabupaten, Cukup Hingga Ramadan 2025

Dimana Dinas Dukcapil Kaur terkadang hanya menerbitkan 200 akta kelahiran di setiap tahun, padahal jumlah warga Kabupaten Kaur yang meninggal setiap tahunnya pasti lebih dari itu.

"Tahun lalu untuk akta kematian kita berhasil terbitkan sebanyak 351 lembar, sudah lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur, Sustar Ilmius, S.Pd. 

Disampaikan Sustar, akta kematian adalah salah satu dokumen yang sangat penting namun sering dianggap sepele bagi sebagian orang. 

Padahal, akta kematian mempunyai manfaat yang sangat banyak di kalangan masyarakat, salah satunya adalah  bukti hukum bahwa seseorang benar telah meninggal.

BACA JUGA:Untuk Perkebunan, Pemkab Kaur Ajukan Bantuan 300 Ton Pupuk

Juga akta kematian penting karena bisa menjadi syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris.

Serta dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan.

"Akta kematian ini sangatlah penting, tapi banyak dianggap sepele bagi sebagian orang.

Padahal banyak sekali urusan yang memerlukan akta kematian," ungkap Sustar.

BACA JUGA:Inspektorat Dorong Perbankan Blokir Rekening Kades Terlibat Judol

Kategori :