Plt Bupati Kaur Segera Bersikap, Keberadaan Tambak Udang Tak Dongkrak PAD

Sabtu 08 Feb 2025 - 22:07 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

BINTUHAN, KORANRB.ID – Ternyata keberadaan puluhan tambak udang di Kabupaten Kaur tidak mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Sejak tahun 2024 yang lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur telah berhenti menarik PAD dari sektor tambak udang. 

Lantaran, di tahun 2024 yang lalu Undang-undang Nomor I Tahun 2022 telah berlaku.

Di undang-undang itu mengatur tentang wewenang penarikan retribusi dari tambak udang adalah pemerintah pusat, bukan pemerintah kabupaten. 

BACA JUGA:Pertek BKN Turun, ASN Langgar Netralitas Segera Disanksi

Artinya semua kewenangan tambak udang di Kabupaten Kaur telah kembali ke pusat.

Padahal sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 PAD dari sektor tambak udang merupakan yang terbesar untuk Kabupaten Kaur, sekitar Rp600 juta per tahunnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Misralman, ST.

"Untuk retribusi tambak udang sejak tahun kemaren kita tidak pungut lagi.

BACA JUGA:Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Jaksa Temukan Indikasi Mark Up Luasan Lahan

Karena ada aturan baru yang menjelaskan kalau tidak ada lagi wewenang kita untuk menarik retribusi dari tambak udang," kata Misralman.

Kendati demikian, Misralman menyebutkan setiap tambak udang di Kabupaten Kaur masih harus tetap membayar Pajak Bumi dan Bangun (PBB) sesuai dengan luasan lahan usaha yang mereka bangun.

Saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur masih menghimpun objek PBB dari tambak udang itu.

"Kalau PBB mereka tetap bayar, rinciannya saya tidak tahu. Data itu semuannya di BPKAD," ujarnya.

BACA JUGA:Daerah Bisa Langsung Usulkan Kebutuhan CPNS Tanpa Rekrutmen Serentak, Tidak Ada Lagi Penerimaan PPPK

Kategori :