KORANRB.ID – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) terhadap impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) pada Kamis, 6 Februari 2025.
Penyelidikan sunset review dilakukan untuk produk BOPET dengan nomor pos tarif (HS) ex 3920.62.10, ex 3920.62.91, dan ex 3920.62.99 asal India, Tiongkok, dan Thailand sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Ketua KADI Danang Prasta Danial mengungkapkan, penyelidikan sunset review merupakan tindak lanjut permohonan PT Kolon Ina, PT Trias Sentosa Tbk., dan PT Argha Karya Prima Industry Tbk. yang mewakili industri dalam negeri.
Penyelidikan akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan dan apabila diperlukan bisa diperpanjang menjadi 18 bulan.
BACA JUGA:Main di Liga Jepang, Sandy Walls Dikhawatirkan Meredup
BACA JUGA:Program Setiap Desa 1 Bidan dan 1 Perawat, Dinkes Mukomuko Gandeng Pemerintah Desa
“Dari analisis awal KADI terhadap dokumen permohonan, terungkap masih adanya indikasi dumping impor produk BOPET dari India, Tiongkok, dan Thailand serta kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut,” terang Danang.
Sebelumnya, KADI telah melakukan penyelidikan sunset review impor produk BOPET asal India, Tiongkok, dan Thailand pada 1 Juli 2023—30 Juni 2024.
Dalam penyelidikan periode tersebut, terungkap 91 persen dari total impor Indonesia, atau sebanyak 50.877 ton, berasal dari negara yang dituduh dumping.
Pada periode tersebut, total impor BOPET Indonesia tercatat sebesar 55.665 ton.
BACA JUGA:Menteri Ekonomi ASEAN Pacu Percepatan Integrasi Perdagangan Barang
BACA JUGA:Bidik Pasar Ekspor Potensial, IKM Kerajinan Tampilkan Produk Inovatif di Inacraft 2025
Penyelidikan sunset review diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
BOPET biasa digunakan sebagai bahan dasar kemasan fleksibel. Produk ini juga menjadi bahan dasar untuk industri pita perekat, label, dan laminasi kertas.