"Kita sifatnya persuasif dulu, kalau memang tidak bisa diarahkan lagi proses hukum yang berjalan," terangnya.
Ditambahkannya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tambak-tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur ini berpotensi memicu terjadinya konflik antara masyarakat, nelayan dengan pemilik tambak.
Sebagaimana diketahui, sudah banyak sekali nelayan yang mengeluh akibat limbah tambak hasil tangkapan mereka menurun terutama ikan-ikan karang yang dahulu begitu melimpah di Kabupaten Kaur.
"Kalau tidak ditangani, potensinya adalah konflik antara pemilik tambak dengan nelayan ataupun masyarakat setempat," tukasnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan Rp1,1 Miliar, Zico: Tidak Ada Impunitas Bagi yang Bersalah
Sementara itu, Kepala DLH Kaur Kabupaten Kaur Hendry Faizal, SE, M.Si melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan Marten Yusuf, M.Si mengatakan hasil laporan atau temuan mereka di lapangan, 28 tambak udang di Kabupaten Kaur hampir semuanya tidak taat dokumen UKL-UPL, terutama yang berdiri di kawasan Pantai Pengubaiyan.
Saat ini laporan tersebut sudah naik ke Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim ST, sekarang hanya tinggal menunggu kebijakan apa yang akan diambil oleh Pemkab Kaur terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa tambak udang di Kabupaten Kaur.
"Laporan sudah naik ke Plt Bupati, sekarang kita masih menunggu hasilnya nanti seperti apa kebijakan yang akan diambil," sampainya.