Minta JPU Tindak Lanjuti Istri Terdakwa, Hakim: Gunakan Pasal 12, Dia Ikut Serta

Kamis 06 Feb 2025 - 09:38 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

Untuk yang 15 juta itu saya serahkan ke Robikana di rumahnya sore hari, saat menerima mukanya sumringah," ujar Mus Mulyanto.

Kemudian Robikana membantah menerima uang dari Mus Mulyanto dan tidak tahu terkait proyek di Dinas Pertanian Benteng.

Setelah dicecar pertanyaan terus menerus oleh hakim, akhirnya Robikana mengaku.

"Uangnya saya serahkan pada suami," kata Robikana sembari menangis.

BACA JUGA:Terdakwa Kontraktor Proyek Jembatan Taba Terunjam Minta Bebas, PH Beberkan 2 Alasan Ini

Setelah sidang selesai JPU Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH,MH menyampaikan untuk keterangan saksi pada hari ini memperkuat dakwaan dari JPU.

Baik dari Istri terdakwa sampai ke para pihak swata dan juga perangkat desa yang hadir, untuk pihak swasta yang perusahaan dipinjam mereka mengaku tidak tahu.

“Kalau saksi hari ini memperkuat dakwaan untuk fakta baru masih kami dalami, tutup tutup arif

Kategori :