Jadwal Cek Kesehatan Gratis Belum Final, Dinkes Provinsi Bengkulu Matangkan Persiapan

Selasa 04 Feb 2025 - 23:06 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Jadwal cek kesehatan gratis saat ini belum final.

Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu matangkan persiapan seluruh Fasilitas Kesehatan  dan Sumber Daya Kesehatan (SDK).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Yankes SDK) Dinkes Provinsi Bengkulu, Drg. Endriwan Mansyur, MM.

Ia menerangkan bahwa saat ini tahapnya hampir segera rampung.

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah Tidak Lanjut, Rachmat-Tarmizi Segera Ditetapkan KPU

Dimana Dinkes Provinsi Bengkulu telah melaksanakan koordinasi kepada seluruh insan kesehatan yang ada di kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu untuk menyiapkan pelaksanaan chek up  alias cek kesehatan gratis.

“Kemarin (4 Februari 2025,red) kita sudah koordinasikan ke seluruh Faskes dan insan kesehatan untuk segera mematangkan kesiapannya,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan sembari menunggu arahan dari pemerintah pusat. 

Berkenaan dengan jadwal pelaksanaannya, semula direncanakan pada 10 Februari 2025 mendatang, namun beredar rumor bahwa jadwal tersebut akan diundur setelah pelantikan Kepala Daerah serentak usai.

BACA JUGA:Tidak Ada Intervensi Lokal, Ini Harga TBS Sawit Terbaru

“Kalau rencananya kemarin tanggal 10 Februari 2025 nanti, tapi sepertinya akan diundur sampai dengan pelantikan kepala daerah serentak selesai,” ungkapnya.

Kendati demikian ia menegaskan setelah melakukan seluruh tahapan persiapan dan pematangan. 

Seluruh Faskes yang ada di bawah naungan Dinkes Provinsi Bengkulu tentunya akan siap menyambut masyarakat untuk mendapatkan manfaat chek up alias cek kesehatan gratis.

Lanjut Endriwan,  chek up alias cek kesehatan tersebut diperuntukan untuk semua kalangan dan usia, baik Balita, remaja, dewasa, hingga Lanjut Usia (Lansia).

BACA JUGA: Desa Penyangga Deadline 1 Minggu untuk PT SSL, Realisasikan Tuntutan Dampak Limbah

Kategori :