Gugatan Kadus III Dikabulkan, Kades Jambat Akar Semidang Alas Maras Nyatakan Banding Putusan PTUN Bengkulu

Senin 03 Feb 2025 - 22:55 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Lagi pula saat ini jika harus memberhentikan perangkat desa tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari Camat saja, namun juga dari Bupati Seluma. Ini sesuai dengan surat penegasan dari Kemendagri mengenai ketentuan perubahan tentang perangkat desa yang terbit pada 16 Juli 2024,” pungkas Hardi Yansah.

Kategori :