KORANRB.ID - Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dan DPRD Provinsi sepakat bahwa tidak boleh ada perusahaan perkebunan di Kabupaten Bengkulu Selatan kebal hukum.
Apabila melanggar aturan maka harus dibekukan dan tidak boleh lagi beroperasi.
Polemik perusahaan perkebunan selalu terjadi lantaran pihak perusahaan merasa kuat dan tidak ada yang berani memproses hukum.
Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku didalam kepemimpinan presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Minta Kepala Dinas Aktif Lobi Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Jamkesda Tuntas, Inspektorat Seluma Lanjut Reviu Belanja Modal
Belum lama ini Presiden menegaskan tindak tegas perusahaan yang tidak taat aturan salah satunya soal perizinan.
Di Kabupaten Bengkulu Selatan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) sedang menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPRD.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini nekat beroperasi meskipun tidak lagi memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan tidak tangung-tanggung sejak tahun 2016 PT ABS tidak lagi memiliki HGU sebagai salah satu syarat untuk menjalankan usaha di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Komisi II DPRD Bengkulu Selatan kembali menegaskan bahwa apapun bentuk perusahaan apabila tidak taat aturan maka hal tersebut melanggar undang-undang. Setiap pelanggar undang-undang wajib diberikan sanksi.
BACA JUGA:Dilantik 20 Februari 2025, Pemkab Kepahiang Sambut Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
BACA JUGA: Piala Kemenpora RI Tahun 2025, Atlet Taekwondo Mukomuko Sabet 3 Medali Emas dan 7 Perak
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Nissan Deni Purnama S.IP mengatakan, sampai saat ini pembahasan PT ABS belum rampung, dan terbaru dalam tahap pembentukan panitia khusus (Pansus).
Menunggu Pansus terbentuk, Komisi II DPRD Bengkulu Sela tan memberikan pernyataan tegas terhadap PT ABS untuk segera melengkapi kekurangan document perizinan tersebut.
“Kita mendukung pernyataan presiden tidak ada orang kebal hukum, termasuk juga perusahaan tidak ada yang kebal atau backing-backing,” kata Deni.