Sebenarnya Pendamping Desa sangat mendukung program-program yang dilakukan instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko yang tujuannya agar DD dapat dikelola semakin baik, hanya saja harus berkeadilan.
BACA JUGA:Wakil Rakyat di Pusaran Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur
BACA JUGA: Eks Lahan Tambang Batu Bara Tidak Direklamasi, Minta Pemkab Bengkulu Tengah Bertindak
"Ini ada Pak Suharman (anggota dewan, red) sewaktu beliau Kades dulu, kami pernah menyampaikan sanggahan, dan diterima dengan baik. Namun di pemeriksaan 2024 lalu, kebanyakan sanggahan desa tidak diterima," paparnya.
Kemudian disampaikan Jasman, ada banyak contoh yang janggal lainnya dari proses pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektorat daerah Mukomuko.
Seperti pengoralan jalan di desa sepanjang 100 meter tidak ada yang lebih Rp200 juta, karena swakelola.
Coba kalau dilihat dari kegiatan pengoralan yang bersumber dari APBD yang kontraktual, pagu anggaran untuk 100 meter pengoralan bisa mencapai Rp300 juta.
"Ya, kami apresiasi, akhirnya ada rapat dengar pendapat. Kalau tidak ada masalah ini, mungkin tidak pernah ada pertemuan antara pendamping desa dengan wakil rakyat. Kami berharap ada perbaikan kedepan. Serta semua pihak semakin prefesional dalam bertugas,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi l DPRD Mukomuko, Armansyah ST membenarkan, kemarin telah dilakukan dengar pendapat, terkait keluhan banyaknya temuan dari hasil pemeriksaan inspektorat terkait DD tahun 2024.
Banyak penyampaian keluhan dari pendamping tentang sistem penilaian yang dilakukan Inspektorat daerah Mukomuko.
Namun meskipun sudah ada penyampaian seperti apa peristiwa yang diresahkan Kades, masih belum bisa disimpulkan terkait perkara ini.
“Kami dengar pendapat terlebih dulu agar dapat mengetahui secara detail yang terjadi. Yang nantinya kami juga akan memanggil Ispektorat dan dinas PUPR Mukomuko, untuk mendengar pendapat mereka,” ujarnya.
Armansyah mengatakan, keterangan-keterangan dari pendamping desa ini bisa menjadi bahan bagi lembaga legislatif untuk mendorong langkah perbaikan ke depan.
Begitu juga dengan aspirasi para Kades terkait temuan hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Kalau soal temuan tahun 2024, ini kan sudah keluar LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Nampaknya agak sulit kalau mau dirubah. Sekarang yang penting bagaimana untuk perbaikan ke depan," tutupnya.